GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.
Berdasarkan pertimbangan JPU, terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.
Diketahui kerugian negara akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 22,7 triliun.
JPU juga mengungkap alasan lainnya yaitu Heru diketahui melakukan tindak pidana korupsi berulang pada 2020 dalam kasus Jiwasraya.
"Berdasarkan karakteristik (korupsi) dilakukan berulang dari pembelian dan penjualan saham yang menyebabkan kerugian PT Asabri," ujar jaksa.
Alasan lainnya yaitu jaksa menilai tindakan Heru ini merugikan banyak korban seperti TNI, Polri dan ASN yang menjadi nasabah PT Asabri.
Baca Juga: Terbaru, Begini Aturan Ibadah Natal di DKI Jakarta Selama PPKM Level 3
Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejagung ini mendapat sorotan publik termasuk Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Umar.