Oknum Guru Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil, PSI Minta Pelaku Harus Dihukum Kebiri

- 8 Desember 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi Kebiri.*
Ilustrasi Kebiri.* /PIXABAY/Niek Verlaan

GALAMEDIA - Oknum guru pesantren di Kota Bandung, berinisial HW, kini harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya ia telah menghamili santriwati di pondok pesantrennya hingga melahirkan. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban perbuatan kekerasan seksualnya yakni 13 orang anak, dimana 8 di antaranya telah melahirkan.

Pendamping dari Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak Partai Solidaritas Indonesia (KSPPA PSI), Mary Silvita mengatakan pihaknya akan mengawal kasus kekerasan terhadap anak tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persebaya, Maung Bandung Diterpa Kabar Kurang Sedap, Ardi Idrus Kini Hanya Bisa Mendoakan

Ia menuturkan pihaknya awalnya mulai melakukan investigasi setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi yang merupakan santriwati pondok dipimpin oleh HW.

"Para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah sebab setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada tanggal 18 Mei 2021, mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus yang telah mereka laporkan," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Rabu, 8 Desember 2021.

"Tdak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan turun langsung mengawal tersebut, terlebih KSPPA PSI mendapat mandat dengan surat kuasa dari orang tua saksi anak untuk mendampingi di persidangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x