Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri, Tokoh NU: KPK Sudah Layak Dibubarkan

- 9 Desember 2021, 18:33 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan./Instagram @umar_hasibuan75/
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan./Instagram @umar_hasibuan75/ /

"Sdg @KPK_RI cari harun masiku saja gak jelas. Bravo Kejagung."

Sementara diketahui kerugian negara akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 22,7 triliun.

JPU juga mengungkap alasan lainnya yaitu Heru diketahui melakukan tindak pidana korupsi berulang pada 2020 dalam kasus Jiwasraya.

"Berdasarkan karakteristik (korupsi) dilakukan berulang dari pembelian dan penjualan saham yang menyebabkan kerugian PT Asabri," ujar jaksa.

Alasan lainnya yaitu jaksa menilai tindakan Heru ini merugikan banyak korban seperti TNI, Polri dan ASN yang menjadi nasabah PT Asabri.

Baca Juga: Target Produksi Mobil Tahun 2021 Terlampaui, Produsen Geber Penjualan di Akhir Tahun

Berdasarkan pertimbangan JPU, terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x