Baca Juga: Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri, Tokoh NU: KPK Sudah Layak Dibubarkan
Atas dasar itu, dia beranggapan bahwa tidak ada logika dari kebijakan publik dalam penghapusan ini.
Sebagai diketahui, aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir dan dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.
"Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021. ***