Pendeta Italia Curi Rp 1.6 Miliar dari Gereja, Digunakan Untuk Pesta Gay dan Narkoba

- 10 Desember 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi altar Gereja.
Ilustrasi altar Gereja. /Pixabay.com/WikiImages

GALAMEDIA – Seorang pendeta di Italia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun delapan bulan penjara atas kasus pencurian uang gereja.

Uang tersebut ternyata digunakan untuk membeli narkoba dan menggelar pesta gay.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Eks Pegawai KPK 'Sentil' Firli Bahuri: Sudah Kirim Ucapan Selamat Belum Pak?

Dilansir melalui laporan surat kabar Italia Corriere della Sera, Sputnik, pendeta bernama Francesco Spagnesi (40) sempat mengajukan banding atas kasus tersebut, namun ditolak oleh pengadilan.

Tapi, karena tidak ingat berapa jumlah pria yang melakukan hubungan seks dengannya, Francesco berhasil menjatuhkan tuduhan percobaan menyakiti, yang bisa menambah hukumannya.

Baca Juga: Soroti Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Deddy Corbuzier: Hukum di Indonesia Ribet, Kenapa Ga Hukum Mati!

Menurut laporan tersebut, Francesco nantinya akan menghabiskan sebagian masa hukumannya di komunitas terapeutik, di mana dia akan dirawat sebab kecanduan narkoba.

Selain menjalani masa hukuman, Francesco diharuskan untuk melakukan pelayanan tehadap masyarakat.

Dilansir melalui berbagai sumber, dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian pada September 2021 lalu, usai akuntan gereja menemukan adanya kehilangan uang total Rp 1,6 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x