GALAMEDIA - Kabar mengejutkan datang dari pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto.
Dalam pernyataannya, Kepala BNPB tersebut menegaskan bahwa belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan karantina. Hanya sanksi sosial yang dapat diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.
Hal tersebut disampaikan bersamaan dengan kabar terkait anggota DPR, Mulan Jameela tidak menaati aturan karantina usai berkunjung dari Turki. Mengetahui hal tersebut, lantas turut disoroti oleh pengamat penerbangan Alvin Lie.
Melalui akun Twitter pribadinya @alvinlie21, pengamat penerbangan tersebut mengatakan bahwa peraturan hanya berlaku untuk rakyat jelata. “Peraturan hanya berlaku untuk rakyat jelata,” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @alvinlie21 pada Rabu, 15 Desember 2021.
Dalam unggahan yang sama, Alvin Lie lantas menyebut bahwa para pejabat dapat bertindak bebas sesuka hati. “Pejabat bebas sesukanya,” katanya.
Seperti diketahui, Suharyanto mengungkapkan bahwa telah ada aturan soal kewajiban karantina bagi pejabat negara yang baru bepergian dari luar negeri.
Akan tetapi, kewajiban ini bersifat selektif karena hanya pejabat negara yang dapat melakukan karantina di rumah. Menurutnya, sanksi tidak dirumuskan dalam aturan karena pejabat negara dinilai tidak mungkin melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, dugaan Ahmad Dhani dan keluarga melanggar aturan karantina ini berawal dari cerita Adam Deni di akun Instagram. Ia memaparkan beberapa bukti bahwa Ahmad Dhani dan keluarga melakukan pelanggaran.