Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar, Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Kami Akan Terapkan Pengetatan

- 16 Desember 2021, 10:33 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar) /

GALAMEDIA - Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru (nataru).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, meski kasus Covid-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada. Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid -19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru.

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam siaran persnya yang diterima Galamedia, Kamis, 16 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi! Persib Bandung Depak Wander Luiz, Berikut Calon Penggantinya

Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," ucap Kang Emil.

Kang Emil mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 16 Desember 2021: Dewa Syok, Nana Tiba-tiba Datang dan Melabraknya

"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," kata Ridwan Kamil.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x