GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi didesak mundur bahkan diadili dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Desakan itu disampaikan oleh Politisi Partai Ummat, Malem Sambat Kaban (MS Kaban).
Pasalnya, MS Kaban menilai, Jokowi telah melanggar konstitusi dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam penentuan harga tes PCR untuk Covid-19.
Baca Juga: Thariq Halilintar Sebut Gak Bisa Tidur, Unggahannya diserbu Warganet: Mikirin Fuji Ya?
“Salam PCR,Presiden cepat resign dan perlu diadili dalam sidang istimewa MPR,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MSKaban3 dilansir Galamedia Sabtu, 18 Desember 2021.
“Pelanggaran konstitusi dan abuse of power penentuan harga PCR Presiden’terlibat’ bersama pembantunya(menteri),” imbuhnya.
Faktanya, lanjut MS Kaban, yang berkata kleptokrasi memang ada.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Indonesia Cocok Jadi Pemimpin Muslim Dunia, Harus Menolak Jadi 'Ekor'
“Fakta nyata yg berkata kleptokrasi memang ada,” pungkasnya.