Pemerintah Siapkan Sanksi Jika Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Said Didu: Bagaimana Rakyat yang Tak Mampu?

- 22 Desember 2021, 15:33 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter.com/@msaid_didu./

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi rencana pemberian sanksi pidana kepada pihak yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, ia mempertanyakan rencana itu.

Dalam unggahannya, Said Didu lantas memikirkan terkait masyarakat yang tidak mampu untuk membeli HP.

Baca Juga: Joshua Suherman dan Clairine Clay Gelar Pernikahan Hari Ini: Bantu Doain Biar Langgeng dan Baik-baik

"Pidana? Bagaimana rakyat yg tdk mampu beli hp?" tuturnya dikutip Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 22 Desember 2021.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan akan mengeluarkan surat edara kepada kepala daerah ntuk menerbitkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi yang akan mengikat masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Nataru.

Diungkap Tito, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni perda dan perkada.

Baca Juga: Jelang Semifinal AFF 2020, Shin Tae-yong Semangati Anak Asuhnya: Waspada dan Menangkan Pertandingan!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x