Kubu Moeldoko Gagal Lagi, Partai Demokrat AHY Kian Kokoh

- 23 Desember 2021, 21:41 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajarannya.
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajarannya. /Twitter/@@RicKY_KCh/

 


GALAMEDIA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak lagi gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Gugatan yang ditolak kali ini terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula Ajrin Duwila dan eks kader Demokrat Hasyim Husein, Kamis (23/12).

Merespons, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob menyatakan putusan PTUN Jakarta ini semakin menguatkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan pihaknya.

Baca Juga: NU Sudah Terpengaruh Muhammadiyah? Abdul Mu'ti: Tidak Ada yang Lucu

"DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Mehbob dalam keterangan, Kamis, 23 Desember 2021.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Yasonna terkait kisruh Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Soal Wacana Tes DNA Gala Sky, Rudi S Kamri 'Tampol' Doddy Sudrajat: Berarti Dia Menuduh Anak Kandungnya...

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x