GALAMEDIA - Muhammad Yahya Waloni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.
Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama ini beralasan, tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.
"Saya memohon kepada hakim yang mulia, konten video saya terkait ketersinggungan dan menyakiti atau melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai dihapus," kata Yahya saat menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Rincian Harga Emas Hari Ini 29 Desember 2021 di Pegadaian: Antam dan UBS Melonjak Naik
Yahya Waloni sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Dia juga menerima tuntutan jaksa penuntut dan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan.
Dalam pembelaannya, penceramah kelahiran Manado ini mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Pria lulusan S-3 tersebut mengaku khilaf, ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam ceramah-ceramah agama yang diunggah di media sosial.
Baca Juga: NGERI! 7 Siluman Ular Terbesar di Indonesia, Salah Satunya Mengintari Gunung Merapi
"Saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara. Saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan," katanya.