Oknum Prajurit TNI Diduga Bantu Kirim TKI ke Malaysia, TNI AU: Tersangka Sudah Ditahan

- 31 Desember 2021, 21:48 WIB
ilustrasi TKI
ilustrasi TKI /Pikiran-rakyat.com

 


GALAMEDIA - TNI Angkatan Udara resmi menahan satu oknum prajuritnya, Sersan Kepala (Serka) S yang diduga ikut membantu pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) iegal ke Malaysia.

Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.

Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan, kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021, Pomau telah menahan satu prajurit berpangkat Sersan Kepala S yang diduga ikut membantu pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Indan.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Saat Gendong Gala Sky, Haji Faisal: Teringat Gendong Papinya Dulu

Keterlibatan oknum Sersan Kepala S, menurut dia, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," katanya.

Baca Juga: Sri Sultan Khawatirkan Klitih By Design, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Sudah Selesai Persoalannya

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x