Baru Hirup Udara Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

- 4 Januari 2022, 08:40 WIB
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/ /

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ujaran kebencian yang memicu kehaduhan dan berita hoaks.

Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian pada Senin 3 Januari 2022 malam dan langsung dilakukan penahanan.

Penetapan status tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama hampir 12 jam.

Baca Juga: 'Doa' Ferdinand Hutahaean Terkabul! Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Bahar baru saja bebas dari masa bui di Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 21 November 2021.

Dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Selasa 4 Januari 2022, Bahar kembali jadi tersangka setelah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: BlackBerry OS Tamat Hari Ini 4 Januari 2022, Berikut Layanan yang Tak Akan Berfungsi Lagi

Penetapan tersangka juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri atas  33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti, selain pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman, Direskrimsus Polda Jabar di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar.

"Oleh karena itu, Bahar bin Smith dinaikkan statusnya menjadi tersangka," sambung Arief.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Kota Bandung Sisa 21, Ini Data Terbaru Sebaran Kasus per Kecamatan

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video hingga viral di media sosial.

Selain pengunggah video ceramah Bahar bin Smith di Bandung, TR juga diketahui sebagai pemilik akun YouTube yang mengunggah video.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x