GALAMEDIA - Bahar bin Smith alias Habib Bahar kembali ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Polda Jabar terkait dugaan ujaran kebencian. Ini adalah untuk kesekian kalinya ia berurusan dengan hukum.
Bahar sendiri sebenarnya baru menghirup udara bebas dari Lapas Gunung Sindir per 21 November 2021.
Ia mendekam di penjara akibat kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Habib Bahar divonis 3 bulan penjara.
Baca Juga: Baru Hirup Udara Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka
Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinyatakan tidak terbukti.
Putusan terhadap Habib Bahar itu dibacakan pada persidangan
Selasa, 22 Juni 2021.
Dalam perkara ini, Habib Bahar diadili melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang sopir taksi online.
Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
Setelah divonis, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur. Namun di lapas tersebut, ia justru terlibat masalah lainnya.