Pengusaha Bakal Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Gara-gara Kenaikan Upah

- 4 Januari 2022, 16:04 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar/

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada tanggal 3 Januari 2022 telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 / KEP. 874 - Kesra / 2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja / Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan bahwa SK Gubernur tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusifitas berusaha," ungkapnya di Kota Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kena Imbasnya

Menurutnya kewenangan gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal, yakni PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 tentang gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun dan PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1 terkait gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu dan lain sebagainya.

"Sedangkan struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan pada Permenaker no 1 / 2017 Pasal 4 poin 4, dimana penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Serta Permenaker no 1 / 2017 Pasal 5, bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Baca Juga: Ungkap Alasan Bruno Memilih No Punggung 37, Ini Dia Profil Bruno Catanhede

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x