GALAMeDIA- Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di kawasan Kecamatan Mekarmukti pada Senin 4 januari 2022 dinihari kemarin.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, faktor cemburu menjadi pemicu terjadinya aksi pembunuhan keji tersebut. Pelaku yang diketahui bernama Hendi (38), terang Wirdhanto, merasa bahwa istrinya, Risnawati alias Wati (41) telah berselingkuh dan menghianatinya.
"Jadi si pelaku ini dibakar rasa cemburu, ia merasa istrinya itu telah berselingkuh dengan pria lain, sehingga tega membunuhnya dengan cara menggorok lehernya menggunakan senjata tajam jenis golok," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: Gaga Muhammad 'Dijodohkan' dengan Rachel Vennya Usai Jaksa Tuntut Hukuman 4,6 Tahun Penjara
Menurut Wirdhanto, rasa cemburu pelaku berawal dari penemuan pesan singkat SMS pada handphone milik istrinya. Dalam percakapan tersebut, pelaku merasa seolah ada kemesraan antara sang istri dengan seseorang dilihat dari isi percakapannya.
Hal ini, lanjut Wirdhanto, memicu kemarahan pelaku sehingga keduanya terlibat pertengkaran. Pelaku yang sudah terbakar api cemburu pun kemudian mengajak sang istri untuk tidur di rumah kakak pelaku di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti.
Diduga ia sudah merencanakan untuk menghabisi istrinya tersebut. Pelaku dan korban sendiri, tambah Wirdhanto, diketahui merupakan warga Kampung Sukamulya, Desa/Kec. Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Istighfar Adalah Kunci Rezeki, Menurut Syekh Ali Jaber
Wirdhanto menuturkan, saat berada di rumah kakaknya, keduanya pun kembali terlibat pertengkaran. Setelah pertengkaran itu, sang istri pun kemudian pergi tidur.
Melihat sang istri tertidur, pelaku yang sudah gelap mata itu pun langsung melampiaskan kemarahannya dengan mambacok bagian leher istrinya sebanyak 2 kali dengan menggunakan golok yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Saat istrinya tidur dengan posisi menyamping, pelaku lalu mengambil golok yang sebelumnya sudah ia siapkan, dan langsung membacokannya ke leher korban sebanyak dua kali," ucapnya.
Baca Juga: Mendadak 'Sister Goals', Mayang Sering Puji Vanessa Angel Via WhatsApp: My Best Sister Ever
Wirdhanto menyebutkan, akibat tebasan golok pelaku, bagian leher korban mengalami luka parah. Diperkirakan, korban langsung meninggal di lokasi kejadian akibat terlalu banyak mengeluarkan darah.
Menurut Wirdhanto, pelaku sendiri berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Bungbulang dan Polres Garut saat tengah bersembunyi di salah satu ruangan di rumah tersebut.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Open Bidding Jabatan Dua Kepala Dinas
Wirdhanto mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya 1 bilah golok dengan panjang 35 cm bergagang kayu berwarna hitam, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1 potong kaos oblong warna merah putih, 1 buah jaket kulit warna coklat biru, 1 buah sweater warna hijau muda, dan 1 potong celana panjang jeans warna biru.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," katanya.***