Proses Penahanan Habib Bahar 'Secepat Kilat', Kasus Denny Siregar Terkatung-katung Selama 1,5 Tahun

- 4 Januari 2022, 23:09 WIB
Penceramah Bahar Smith alias Habib Bahar (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian.
Penceramah Bahar Smith alias Habib Bahar (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

 

GALAMEDIA - Belum sebulan dilaporkan, kini Habib Bahar bin Smith telah kembali mendekam di tahanan.

Awalnya Habib Bahar dilaporkan di awal dan pertengahan Desember 2021 ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan dua laporan dengan pelapor dan tanggal yang berbeda.

"Pertama (pelaporan) 7 Desember 2021 dilaporkan dua orang Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith," ujar Zulpan.

Kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polda Jabar. Hingga Senin, 3 Januari 2022, langsung dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka hingga langsung ditahan.

Baca Juga: Film Makmum 2 Pecahkan Rekor Box Office Film Indonesia Sepanjang Tahun 2021

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar Smith oleh Polda Jabar semestinya diikuti dengan sikap adil dalam kasus Denny Siregar.

Seperti Diketahui, Denny Siregar dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 silam.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x