Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, Ketua MUI Singgung Kapolri: Seharusnya Tidak Tebang Pilih

- 5 Januari 2022, 18:48 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Humas Polda Jabar/
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Humas Polda Jabar/ /

 

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith kini harus kembali mendekam di tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tragedi pembunuhan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek setahun lalu.

Proses penetapan tersangka kepada Habib Bahar dinilai publik berlangsung sangat cepat. Kondisi itu berbeda dengan terlapor lain dalam kasus sama yang hingga kini melenggang bebas.

Hal itu pun menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua MUI KH. Cholil Nafis, Rabu, 5 Januari 2022.

Namun ia mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum.

Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Baca Juga: Cuitan Ferdinand Hutahaean Berbuntut Panjang, Warganet Meradang Hingga 'Sentil' Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Ia pun menyinggung banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian namun hingga kini belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya.

Menurutnya, Kasus lainnya itu tidak sekilat proses hukum terhadap Habib Bahar Smith.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x