Proses Kilat Habib Bahar Beda dengan Abu Janda, HMI MPO: Hei Penguasa Negeri Ketahuilah, Rakyat Tidak Bodoh

- 5 Januari 2022, 22:11 WIB
Ketum PB HMI MPO Affandi Ismail.
Ketum PB HMI MPO Affandi Ismail. /Foto tangkapan layar Instagram @affandi.ismail/


GALAMEDIA - Dalam waktu singkat, Habib Bahar bin Smith menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

Usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021, Habib Bahar menjalani pemeriksaan, Senin, 3 Januari usai dilimpahkan kasusnya ke Polda Jabar.

Saat itu juga Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong saat berceramah di Margaasih Kabupaten Bandung.

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail menilai Polisi yang bekerja sangat cepat merespons kasus Habib Bahar dinilai berbanding terbalik saat merespons kasus yang membelit Heddy Setya Permadi, alias Permadi Arya atau Abu Janda.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat membuat miris bagi negara yang katanya menjunjung demokrasi.

Baca Juga: Kasua Covid-19 Melonjak, Leg Pertama Semifinal Piala Liga Antara Arsenal dan Liverpool Ditunda

“Semakin miris melihat nasib demokrasi di Indonesia saat ini. Katanya kebebasan berpendapat tapi jika bertentangan dengan selera penguasa maka hukum dijadikan sebagai alat penggebuk dan pembungkam. Sungguh kasihan nasib demokrasi Indonesia saat ini,” ujar Affandi, dikutip dari instagram pribadinya, Rabu, 5 Januari 2022.

Dengan begitu, ia menyatakan, demokrasi di Indonesia sangat memprihatinkan.

Seharusnya, lanjut dia, warga negara sama di hadapan hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Namun yang terlihat justru kepolisian terkesan lambat menanggapi laporan terhadap buzzerRp, atau mereka yang mendukung pemerintah.

“Faktanya masih banyak para buzzerRp Istana yang masih bebas berkeliaran, menista agama dan menebar kebencian kepada sesama rakyat Indonesia," kata dia.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x