Pemerintah Resmi Tutup Pintu! Ini Daftar WNA yang Dilarang Masuk ke Indonesia Akibat Omicron

- 6 Januari 2022, 13:08 WIB
 Varian Omicron /Foto: Reuters
Varian Omicron /Foto: Reuters /

GALAMEDIA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Omicron.

Surat Edaran dikeluarkan  Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Berikut daftar WNA yang dilarang masuk ke Indonesia:

Baca Juga: BTS Pecahkan Rekor, Album Pertama Grup Korea Lampaui 1 Juta Penjualan Oricon Jepang dalam 17 Tahun

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark

Baca Juga: Tidak Perlu Transplantasi Rambut! Begini Cara Mencegah Kebotakan, Bisa Pakai Buah Ini Kata Dr. Sung

Sebagai catatan, WNA yang dilarang masuk yaitu yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi omicron dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Kemudian para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Sementara, berikut ini syarat bagi WNI yang diizinkan masuk ke Indonesia usai menjalani perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Kode Keras! Ini 8 Bahasa Tubuh Saat Pria Sedang Ingin Bercinta, Ladies Wajib Tahu

Pemerintah melalui Satgas mengatakan WNI yang datang dari 14 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Kemudian Satgas Covid-19 juga mengatakan bahwa para pelaku perjalanan wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah," demikian kata Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Haji Faisal 'Malu-malu Kucing' Saat Bahas Thariq Halilintar dan Fuji, Netizen: Thofu Auto Direstuin Nih

Sedangkan untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selain dari 14 negara tersebut, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta melanjutkan karantina terpusat selama tujuh hari.

Usai melakukan karantina terpusat maka akan dilakukan tes RT PCR ulang dengan ketentuan pada hari keenam bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina tujuh hari.

Kemudian akan dilakukan tes ulang pada hari kesembilan bagi mereka yang karantina dengan durasi 10 hari.

Baca Juga: Atta Halilintar Gak Pede Botak Hingga Transplantasi Rambut, Sang Ayah Beri Komentar Mengejutkan

Bagi WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x