GALAMEDIA - Perkara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean sudah naik jadi penyidikan.
Benarkah sudah ada tersangka dalam kasus itu?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Indonesia Tegas Putuskan Keluar dari Keanggotaan PBB Gara-gara Malaysia, Terjadi pada 7 Januari 1965
Dikatakan dia, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menaikkan status perkara itu.
"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tuturnya, di Mabes Polri, Kamis, 6 Januari 2021.
Ditambahkan Ramadhan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.
Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.