Bahkan, kata Burhanuddin, di Amerika Serikat (AS), calon independent bisa maju menjadi calon presiden.
"Bahkan di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden,” pungkasnya.
Baca Juga: Yeonjun TXT Buka Akun Instagram, Berikut 11 Fakta Menarik Penyuka Chopper One Piece Ini
Sementara itu, Ahli hukum tata negara, Taufiqurrohman Syahuri menyatakan Presidential Threshold seharusnya tidak ada.
Pasalnya, pembatasan itu bisa menciptakan kebijakan yang otoriter sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus mencegahnya.
“Diskursus pembatasan syarat menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia menjadi hak sepenuhnya pembentuk Undang-undang, lembaga penjaga konstitusi memiliki kewenangan untuk dapat membatalkan apa yang sudah disahkan oleh kedua lembaga pembentuk undang-undang tersebut, yakni lembaga pada kekuasaan eksekutif dan lembaga pada kekuasaan legislatif,” katanya pada wartawan Kamis, 6 Januari 2022. ***