GALAMEDIA - Hingga saat ini proses hukum terhadap pegiat media sosial Denny Siregar terkatung-katung.
Sejak dilaporkan pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya, hingga saat ini belum ada kejelasan. Kini kasus tersebut telah berada dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 atau hampir setahun setelah pelaporan.
Namun hingga satu semester lebih pun belum ada perkembangan yang pasti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus itu tengah dalam pengusutan penyidik.
"Pasti (pengusutan) dilakukan penyidik," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu, 9 Januari 2022.
Baca Juga: Banyak Orang Indonesia Ogah Dipimpin Presiden dari Kalangan Militer dan Polisi
Meski begitu, ia belum bisa merinci perkembangan kasus tersebut. Ia berkilah, saat ini penyidik masih bekerja.
Kasus tersebut berawal dari unggahan Denny Siregar yang menyindir santri di melalui akun pribadinya di Facebook.