Heboh Kasus Habib Bahar, Anak Buah Prabowo: Hari Ini Minta Bebas Bicara, Besok Minta Dipenjarakan

- 10 Januari 2022, 20:49 WIB
Habib Baharbin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/
Habib Baharbin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /

Ia mengatakan, setiap orang punya perspektif berbeda dari suatu pernyataan hingga dapat membuat siapapun mudah terjerat hukum.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dihujat Habis-habisan Imbas Sebut Maros Terletak di Sulawesi Tengah

“Kadang apa yang ingin kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan apa yang dapat kita tuliskan. Kadang apa yang kita tuliskan dimaknai berbeda oleh orang yang menyaksikan," ujarnya..

"Hal tersebut yang membuat siapapun mudah terjerat kasus hukum dugaan ujaran kebencian. Jangan dikira yang dekat kekuasaan bisa terus selamat, sebab kalau tekanan dahsyat tetap bisa juga terjerat,” katanya lagi.

Habiburokhman mengatakan penyelesaian kasus ujaran kebencian tidak bisa diselesaikan dengan mencari kesalahan. Justru hal itulah momen restorative justice perlu ditegakkan.

“Karena itu penegakan hukum dugaan ujaran kebencian tidak bisa dilakukan dengan semangat semata mencari kesalahan. Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif,” katanya lagi dalam keterangannya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Blush On Lokal untuk Kamu yang Ingin Tampil Cantik Natural

Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama–sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Sehubungan hal itu, ia mengingatkan agar aparat harus memfasilitasi korban seluas–luasnya. Serta mengedepankan dialog dengan begitu tidak ada lagi kesalahpahaman.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x