GALAMEDIA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kini mendekam di tahanan Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA, Senin, 10 Januari 2022.
Namun dibalik peristiwa penahanan terhadap dirinya, mantan kritikus garis keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sempat melakukan penolakan.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada acara konferensi pers, Senin malam, 10 Januari 2022.
"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di Loby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyidik pun tidak langsung mempercayai ucapan Ferdinand Hutahaean. Langsung meminta petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: MEMELAS! Ini Cuitan Terakhir Ferdinand Hutahaean Sebelum Ditahan Polisi
Untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Kebohongan Ferdinand Hutahaean pun terungkap karena ia dinyatakan layak untuk ditahan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes itu dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan," katanya lagi.
Perihal riwayat kesehatan yang dibawa oleh Ferdinand ketika datang pagi tadi, tertulis bahwasanya pegiat media sosial tersebut sehat.