Bukan Penistaan Agama, Polisi Jerat Ferdinand Hutahaean dengan Pasal Ini, Hukumannya Tak Main-main!

- 11 Januari 2022, 08:26 WIB
Bukan Penistaan Agama, Polisi jerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal ini.
Bukan Penistaan Agama, Polisi jerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal ini. /PMJ News/Yenni/

GALAMEDIA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan sekitar sebelas jam pada Senin, 10 Januari 2021.

Sebelum akhirnya ditahan, Ferdinand Hutahaean juga ditetapkan sebagai tersangka buntut cuitan yang menyinggung soal dugaan SARA beberapa waktu yang lalu.

Meski begitu, polisi tak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama dalam kasus cuitan bernuansa SARA itu.

Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan polisi saat ini menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga: Profil Yoshino Nanjo, si Cantik Pengisi Suara Skin Terbaru Salah Satu Karakter Mobile Legends

"Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.

Tak main-main, dalam kasus tersebut Ferdinand terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun penjara.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.

Lebih rinci Ramadhan menuturkan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam kasus eks politisi Demokrat adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x