GALAMEDIA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pelapor keduanya merupakan Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Laporan itu langsung disampaikan ke gedung merah putih KPK Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga: Kutip Pesan Megawati di HUT PDIP, Ganjar Pranowo: Kader Jangan Pernah Memunggungi Rakyat
Dalam laporannya, kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dituding terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ia menyebutkan, kedua kakak beradik bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.
Ia menilai, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan keduanya sangat jelas.
Baca Juga: Seksinya Berbikini Bikin Warganet Klepek-klepek: BCL Cantiknya Emang Gak Ada Lawan!
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan respon.