GALAMEDIA – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara karena pasal membuat keonaran.
Ferdinand Hutahaean dijerat pasal 14 ayat 1 dan 45 ayat 2 terkait pasal keonaran, setelah sebelumnya sempat membuat geger masyarakat karena cuitannya yang mengandung SARA.
Penahanan yang dilakukan terhadap Ferdinand Hutahaean ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 11 jam yang menghasilkan putusan tersangka dan penahanan.
Mantan politisi partai demokrat tersebut sebelumnya menulis sebuah tweet yang diduga menyinggung pihak tertentu.
“kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis @FerdinandHaean3.
Sebelumnya Ferdinand juga menyangkal jika tweet tersebut ditulis karena dirinya sedang sakit sehingga ada perdebatan yang terjadi dalam dirinya.
Akhirnya cuitan tersebut viral di media sosial dan mengundang berbagai perdebatan, meskipun beberapa kali membela diri dengan penyakitnya namun tetap ada tindakan tegas.
Ferdinand dilaporkan oleh ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada 5 Januari 2022.