Ustaz Abdul Somad Diseret-seret Buntut Ferdinand Hutahaean Tersangka dan Terancam 10 Tahun Bui

- 11 Januari 2022, 11:19 WIB
Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad /YouTube Karni Ilyas Club./

GALAMEDIA - Buntut penetapan tersangka dan penahanan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, nama pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau UAS mendadak dibicarakan warganet di media sosial.

Pihak-pihak pro Ferdinand menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks politisi Partai Demokrat itu seharusnya diberlakukan pada UAS.

Adapun pernyataan UAS yang disoal warganet adalah ungkapan terkait salib yang disampaikan dalam salah satu kajiannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cegah Sebaran Omicron, Dinkes Cianjur Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran yang Pulang

"Kalau Ferdinand ditahan, Abdul Somad (UAS) juga harus ditahan. Hukum jangan tebang pilih pak @Polripresisi," kata akun @KakekHalal di Twitter Selasa, 11 Januari 2022.

"Banng @FerdinanHaean3 hanya berkata Allahmu lemah, Allahku kuat menjadi tersangka padahal tdk menyebut Agama apapun; abdul Somad, Mustofa N, Fahmi Alkatiri, yg jelas2 menyebut agama & Kelompok bebas merdeka. Polisi takutkah @ListyoSigitP," ujar akun @sjahtie.

Hingga berita ini dibuat, nama Abdul Somad mendadak menjadi trending topic di Twitter.

Baca Juga: Habis-habisan Serang Habib Bahar, Jejak Digital Habib Kribo Dibongkar Warganet

Seperti diketahui, buntut cuitan yang dianggap mengandung muatan SARA dan memantik kegaduhan publik, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan tersangka pada Senin, 10 Januari 2022.

Tidak hanya tersangka, polisi juga langsung menahan Ferdinand usai menjalani pemeriksaan selama sebelas jam.

Namun demikian, polisi tak menggunakan pasal penistaan agama. Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan polisi saat ini menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga: KODE REDEEM FF TERBARU 11 Januari 2022 , Ada M1887 SG Ungu dll.

"Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan, Senin, 10 Januari 2022.

Tak main-main, dalam kasus tersebut Ferdinand terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun penjara.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.

Ramadhan menuturkan pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam kasus eks politisi Demokrat adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.*** 

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x