Gibran Rakabuming Tantang Ubedilah Badrun: Bila Salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga!

- 11 Januari 2022, 16:33 WIB
Gibran Rakabuming Tantang Ubedilah Badrun: Bila Salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga!
Gibran Rakabuming Tantang Ubedilah Badrun: Bila Salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga! /Instagram/@kaesang/

Sebagai informasi, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).

Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Perusahaan berinisial PT SM tersebut, menurut Ubedilah, jadi tersangka pembakaran hutan.

Baca Juga: HERRY WIRAWAN Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati! Jaksa Minta Terdakwa Bayar Rp 1 Miliar

Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.

Dia menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.

Baca Juga: Tayangan Bulutangkis Tidak Akan Lagi disiarkan di TVRI, Netizen: Sedih Banget!

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x