GALAMEDIA - Polri secara resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bersifat SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah mendapat dua alat bukti sehingga menaikan status Ferdinand Hutahaean dari saksi menjadi tersangka.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polri.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Dit Siber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin 10 Januari 2022 malam.
Baca Juga: #SerunyadiTikTok Hadirkan Keseruan dan Warna Baru untuk Komunitasnya
Setelah penyidik menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, Ahmad pun menyampaikan bahwa pegiat media sosial itu langsung menjalani tahanan.
"Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri," ucapnya.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean dijerat pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Di sisi lain, buntut ditahannya Ferdinand Hutahaean itu pun membuat nama Ustadz Abdul Somad (UAS) ikut terseret.