Ganggu Kepemimpinan Presiden, Komisi II DPR RI Minta Jokowi Tegur Menteri

- 11 Januari 2022, 18:39 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Setpres/

 


GALAMEDIA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan Presiden Joko Widodo menegur Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden.

"Saya minta Presiden untuk menegur Menteri Bahlil karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota kabinet. Teguran ini penting diberikan Presiden agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektifitas kepemimpinan Presiden," kata Luqman, Selasa, 11 Januari 2022.

Dia mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan Presiden tidak sejalan dengan amanat konstitusi karena pihak yang mengusulkan hal itu tidak paham konstitusi negara.

Menurut dia, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

Baca Juga: Apes! Makan Konate Cetak Gol Tapi Persija Jakarta Tetap Kalah dari Persipura

"Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum, dan Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD," ujarnya.

Luqman menegaskan bahwa dalam konstitusi negara tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.

Dia menilai menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

"Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x