GALAMEDIA - Nama Herry Wirawan mendadak menjadi perbincangan publik setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.
Atas aksi biadabnya itu, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan itu kemudian ditanggapi politisi PSI, Mohammad Guntur Romli.
Baca Juga: Soal Gibran-Kaesang Diduga Korupsi, KPK Tegas: Akan Menindaklanjuti, Tidak Melihat Bapaknya!
Melalui akun Twitter @GunRomli, ia menilai hukuman yang pantas untuk Herry Wirawan adalah kebiri dan penjara seumur hidup.
"Kalau mau benar-benar menghukum sih kebiri & penjara seumur hidup, bisa benar-benar tersiksa," katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @GunRomli pada Rabu 12 Janauri 2021.
Lebih jauh, Gun Romli tampak menyindir sejumlah pihak yang disebutnya bakal kontra dengannya.
"Tapi nanti ada yg bilang: buat apa negara kasih makan dia seumur hidup?" terangnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Diroasting Kiky Saputri: Kalau yang Lain Beli Barang Dibayar Kontan, Kalau Dia Dibayar Konten
Unggahan Guntur Romli tersebut lantas dibanjiri komentar dari netizen.
Rupanya, banyak dari mereka justru tak terima dengan saran penjara seumur hidup.
Netizen menginginkan agar Herry Wirawan mendapatkan hukuman setimpal berupa kebiri dan hukuman mati.
"Kebiri kl bisa hukum mati. dan semua korban anak2nya diberi psikolog pemerintah membantu nasib gmn mereka korban2 bejat tuh biadab," ucap akun @jo57256234.
"Setuju HUKUM GANTUNG SAMPE MATI!" kata akun @Dyananajani89.
Demikian di antara komentar yang muncul.
Baca Juga: 7 Kurir Sabu dan Ganja Diringkus Satnarkoba Polres Sumedang
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Jabar.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 11 Januari 2022.
Seperti diketahui, Herry menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati hingga sejumlah korban hamil.
Baca Juga: Lesti Kejora Tegaskan Baby L Sudah Dijodohkan Sejak Bayi, Billar: Gak Perlu Mikirin Jodoh di Masa Depan
Sebelumnya, Herry didakwa dengan dakwaan primair karena melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***