Tragis! Sertifikat Dicuri Cucu Tiri dan Tandatangan Dipalsukan, Nenek Ellen Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

- 13 Januari 2022, 16:17 WIB
Nenek Ellen terancam kehilangan tempat tinggal./dok.IST
Nenek Ellen terancam kehilangan tempat tinggal./dok.IST /

GALAMEDIA - Seorang nenek, Ellen Plaissaer Sjair (80) pensiunan Guru SMPK BPPK, terancam kehilangan satu-satunya rumah tinggal tempatnya bernaung di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Nenek Ellen dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya.

Kejadian yang menimpa nenek Ellen bermula saat cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013.

IW memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada Surat Kuasa Menjual yang isinya seolah-olah memberikan kuasa jual ke IW untuk menjual rumah.

Pada tahun 2015, nenek Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Ibu Eti Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, LBH Golkar Bandung Ikut Berjuang Tegakkan Keadilan

Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Nenek Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah.

Tragisnya, nenek Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x