GALAMEDIA - Nama Herry Wirawan mendadak menjadi perbincangan publik setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.
Atas aksi biadabnya itu, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penolakan secara tegas hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan.
Penolakan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Baca Juga: Omicron Kembali Meningkat, Kemenkes Gencarkan 3T di Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Dalam penuturannya, Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM meminta bukan hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan atas kasus asusila yang dilakukan.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, namun bukan berarti harus hukuman mati," ucap Beka dilansir Galamedia dari Antara, Jumat, 14 Januari 2022.
Beka mengungkapkan bahwa hak hidup adalah salah satu HAM paling mendasar termasuk bagi pelaku asusila Herry Wirawan.
"Jadi karena alasan itulah, Komnas HAM menentang hukuman mati," jelasnya.