GALAMEDIA - Jam operasional pelayanan uji kir atau pengujian kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali normal, setelah sebelumnya dibatasi menyusul merebaknya kasus Covid-19.
Kini layanan uji kir berlangsung
"Untuk pelayanan uji kir dari senin sampai sabtu, jam operasionalnya kembali normal dari jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB. Iya memang kemarin sempat di kurangi jam operasionalnya pas awal covid dan PPKM, tapi sekarang sudah normal lagi," ungkap Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan, Jumat 14 Januari 2022.
Menurutnya, jumlah kendaraan yang melakukan uji kir di Kota Cimahi, selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 berkurang hingga 20 persen, dibanding sebelum adanya wabah virus corona.
"Iya berkurang sekarang, rata-rata sekitar 30 sampai 35 kendaraan per hari yang uji kir. Kalau dulu sebelum pandemi bisa lebih dari itu," ujar Hendra.
Menurut Hendra, menurunnya jumlah kendaraan yang uji kir karena faktor ekonomi yang sulit di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Manajemen Borneo FC Tegaskan Kontrak Indra Mustafa Bersama Persib Sudah Berakhir, PT PBB Berbohong?
Apalagi mereka juga harus bersaing dengan taksi online yang saat ini menjamur. Para pengemudi juga tidak bisa melakukan peremajaan, padahal angkotnya sudah melebihi batas usia kendaraan.
"Banyak angkot yang usianya sudah lima tahun, setelah lebih dari lima tahun 'kan harus ada peremajaan. Dan sekarang kita lagi bahas itu dengan Kadishub provinsi, bagaimana angkot-angkot yang sudah lebih lima tahun diremajakan, karena para pengemudi juga biaya darimana," bebernya.