Hukuman Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Diperbolehkan Undang-Undang

- 14 Januari 2022, 20:04 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati /Jurnal Ngawi/Gambar Darma

 

GALAMEDIA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pemberian hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual seperti terdakwa Herry Wirawan dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," kata Nahar dalam bincang media bertajuk "Penanganan Kasus HW" secara virtual, Jumat, 14 Januari 2022.

Dia menyebut keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan pidana mati telah memiliki dasar yang kuat karena hukuman penjara dinilai tidak tepat diberikan kepada terdakwa karena tingkat keseriusan kejahatannya.

Baca Juga: Berembus Kabar Tak Sedap Soal Kekosongan Jabatan Pangkostrad Usai Ditinggal Dudung, Panglima TNI Angkat Bicara

Meski demikian pihaknya pun memahami pendapat Komnas HAM yang menolak dijatuhkannya hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Menurutnya, hukuman mati merupakan salah satu pilihan hukuman maksimal, disamping hukuman penjara seumur hidup.

"Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal. Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," katanya.

Pemberian hukuman maksimal menurutnya dapat membuat pelaku jera dan mencegah adanya calon pelaku lain yang mau melakukan perbuatan serupa.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x