"Anak muda seperti Fico sebaiknya di-rehab tapi produsen narkoba boleh dihukum berat!," tegas Fahri Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza berhasil ditangkap karena kasus narkoba.
Informasi terkini menyebutkan bahwa Fico dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menyebutkan bahwa Fico terbukti mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis gorilla.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan Jumat, 14 Januari 2022.
Fico menjadi artis yang kian menambah daftar panjang deerat pesohor yang terjerat kasus narkoba.
Belum lama, aktor dan musisi Ardhito Pramono ditangkap gara-gara kasus serupa.***