Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang.
Sementara itu, beragam ancaman diterima Ubedilah usai melapor ke KPK.
Mulai dari dipecat dari UNJ hingga terancam tujuh tahun penjara jika tuduhannya tidak terbukti.***