Moeldoko Tak Terima Gibran - Kaesang Dilaporkan ke KPK, Demokrat Beri Pesan Tajam: Kalau Bersih, Kenapa Risih?

- 15 Januari 2022, 13:04 WIB
 Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. //Randhy Putra Nugraha/KSP

GALAMEDIA - Belum lama ini politisi Partai Demokrat, Yan Harahap merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Dalam pernyataannya, Moeldoko mengimbau  masyarakat untuk tak mudah menghakimi kekayaan yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Pernyataan Moeldoko ini buntut dari dilaporkannya Gibran dan Kaesang oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: EKSKLUSIF! Kaesang Akui Bisnisnya Sukses Lantaran Privilege Jadi Anak Presiden: Iyalah

Mengetahui pembelaan Moeldoko, Yan Harahap melalui akun Twitter @YanHarahap, Yan mempertanyakan resksi atas pelaporan dimaksud.

"Kalau bersih, kenapa risih? Kan, tinggal jelaskan," ucapnya dilansir Galamedia pada Sabtu, 15 Januri 2022.

"Dari mana asal usul ‘kekayaan mendadak’ tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Penggemar Jadi Saksi, Vidi Aldiano Nikahi Sheila Dara dalam Satu Tarikan Napas

Dalam unggahan yang sama, Yan Harahap juga menyindir Moeldoko yang pernah berusaha merebut Partai Demokrat melalui KLB.

"Btw,‘begal’ kok jadi ‘jubir’?" sindirnya.

Sementara itu, Moeldoko heran dengan pihak yang melaporkan dua putra Presiden RI tersebut.

Menurutnya, publik tidak bisa dengan mudahnya menghakimi anak pejabat dengan hal-hal yang negatif.

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" katanya.

Baca Juga: Dampak Stres terhadap Asam Lambung GERD yang Jarang Disadari

"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku.

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," lanjutnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x