Oktober 2024 Harus Ganti Presiden-Wakil Presiden, Bakal Chaos Jika Ditunda

- 16 Januari 2022, 09:16 WIB
Pelantikan Presiden-dan-Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. (dok.PRMN)
Pelantikan Presiden-dan-Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. (dok.PRMN) /

GALAMEDIA - Tak bisa ditawar-tawar lagi, Oktober 2024 Indonesia harus mengganti presiden dan wakil presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Jika pemilihan bahkan penetapan presiden dan wakil presiden ditunda, maka hal tersebut sudah sangat melanggar konstitusi yang ada.

"Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus lima tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan," ujar Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Berani Tolak 'Mentah-mentah' Panggilan KPA, Arist Sirait Akui Kecewa: Tidak Santun!

Analis politik dari Universitas Diponegoro itu mengemukakan pendapatnya terkait dengan munculnya wacana penundaan Pilpres 2024.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia, Senin 10 Januari 2022 mengatakan, para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.

"Jadi, tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemik Covid-19. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu," kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang itu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tradisi Suku Kreung, Gubuk Cinta dari Kamboja

Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x