Tak Suka Denny Siregar Diproses Hukum, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Jadi Lepaskan Saja Semuanya

- 16 Januari 2022, 17:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkap layar YouTube/ Refly Harun/

Hal itu mendorong terjadinya perpecahan antara kelompok.

"Ada kelompok yang die hard Presiden Jokowi dan kelompok yang mengeritik keras," katanya.

Ia menilai seharusnya seorang pemimpin itu merangkul seluruh golongan hingga melindungi seluruh warga Indonesia.

"Kini seolah-olah ada kelompok yang tidak diapa-apakan walaupun melakukan penghinaan dan sebagainya," katanya.

Sementara itu dalam tulisannya yang dibacakan Refly, Adhie Amar menyatakan, wes wayahe (sudah saatnya) Densi hilang kesaktiannya. Menjadi tidak sakti lagi tidak seperti sebelumnya manusia yang tak tersentuh hukum.

Baca Juga: BRI Liga 1 Bawa Berkah Bagi UMKM Bali, Roda Ekonomi Semakin Bergerak

Kesaktian seseorang bisa ditentukan seberapa besar jasanya. Tidak terkecuali sebagai pendengung atau biasa disebut Buzzer sekalipun.

Semacam kontrak yang disudahi oleh beberapa sebab. Bukan semata kontrak disudahi karena habis masa waktunya, tapi lebih karena efektivitasnya sudah tidak bisa diharapkan.

Atau era sudah berubah sehingga kontrak mesti diputus sepihak. Diputus begitu saja. Maka kesaktiannya putus begitu saja.

Denny Siregar sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x