Tak Suka Denny Siregar Diproses Hukum, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Jadi Lepaskan Saja Semuanya

- 16 Januari 2022, 17:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkap layar YouTube/ Refly Harun/

Densi dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Densi tentang santri melalui akun Facebook-nya.

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".

Baca Juga: Ada Masalah di Kemenhan, Mahfud MD: Menhan Prabowo dan Panglima TNI Tegas Mengatakan Ini Harus Dipidanakan

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.

Pengusutan Kasus hukum Denny Siregar pun berproses cukup panjang. Mulai dari Polresta Tasikmalaya melimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut 'terbengkalai' hingga 1,5 tahun lamanya. Namun dengan adanya penahanan Ferdinand Hutahaean, Kasus Denny Siregar pun kembali 'menggema'.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x