Densi dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Densi tentang santri melalui akun Facebook-nya.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".
Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.
Pengusutan Kasus hukum Denny Siregar pun berproses cukup panjang. Mulai dari Polresta Tasikmalaya melimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut 'terbengkalai' hingga 1,5 tahun lamanya. Namun dengan adanya penahanan Ferdinand Hutahaean, Kasus Denny Siregar pun kembali 'menggema'.***