Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Mati, Wapres Ingin Hukuman Agar Tidak Berulang

- 16 Januari 2022, 19:21 WIB
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati /Jurnal Ngawi/Gambar

  

GALAMEDIA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta hukuman bagi pelaku kejahatan seksual agar dapat memberikan efek jera sehingga kekerasan dan kejahatan tersebut tidak terjadi berulang.

"Wapres meminta bagaimana hukuman terkait kejahatan seksual itu bisa menimbulkan efek jera," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat memberikan keterangan pers melalui konferensi video Zoom, Minggu malam, 16 Januari 2022.

Terkait tindak kejahatan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan Islam dengan asrama yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, Masduki mengatakan Wapres merasa sangat prihatin dengan kasus tersebut.

"Wapres sangat prihatin dengan kondisi kejahatan seksual seperti itu. Plus Wapres minta pelaku dihukum seberat-beratnya," tambahnya.

Baca Juga: Kritisi Snack Berwajah Kaesang di Pesawat Garuda, Said Didu: Sepertinya BUMN Sudah Tidak Dianggap Milik Negara

Terlepas dari kontroversi terkait hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut, Masduki mengatakan Wapres meminta sanksi dan hukuman kepada Herry Wirawan harus memberi efek jera.

"Terlepas dari Wapres tidak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati, tapi hukuman itu harus memberi efek jera agar tidak terjadi berulang," katanya.

Herry Wirawan, seorang pendidik dan pemilik Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati atau murid di sekolah tersebut.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021 tersebut menyebabkan korban hingga melahirkan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x