Herry Wirawan Telah Dieksekusi Hukuman Mati, Ditembak Tepat di Bagian Jantung, Begini Faktanya

- 16 Januari 2022, 19:34 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. /Galamedia/Lucky M Lukman/

GALAMEDIA - Media sosial dibuat heboh dengan beredarnya unggahan artikel Herry Wirawan terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati telah dihukum mati.

Dalam unggahan artikel tersebut, Herry Wirawan diketahui telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung.

Unggahan foto berita itu juga memperlihatkan Herry Wirawan dibawa oleh petugas kejaksaan, ditambah dengan adanya para eksekutor hukuman mati berseragam hitam-hitam.

“Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung” demikian bunyi unggahan narasi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, artikel yang mengklaim bahwa terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022 merupakan klaim yang menyesatkan.

Baca Juga: Tagih Inovasi Disparbud Kota Bandung, Wakil Ketua DPRD: Terlalu Lama Penusaha Jasa Wisata Tiarap

Dikutip Galamedia dari TurnBackHoax, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022 kemarin.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan baru dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dan vonisnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber klaim tersebut menyalin isi artikel berjudul “Guru yang Hamili Santri Akan Dari judul hingga akhir artikel, tidak ada narasi yang menyatakan bahwa Herry Wirawan akan dihukum mati pada hari Kamis, 13 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x