Habib Kribo Kembali Berulah, Anggota DPR RI Ingatkan Kasus Ferdinand Hutahaean: Eh Besoknya Dia Terjerat

- 16 Januari 2022, 20:11 WIB
Habib Kribo alias Zein Assegaf tuding DPR RI tampung hoaks.
Habib Kribo alias Zein Assegaf tuding DPR RI tampung hoaks. /Instagram/assegafzen

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, terdapat sejumlah alasan dibalik penahanan terhadap Ferdinand.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Ramadhan, Selasa, 11 Januari 2022.

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini diatas dari 5 tahun," tambahnya.

Penahanan terhadap Ferdinand dilakukan agar ia tidak mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang dialaminya.

Ramadhan memberitahu, Ferdinand Hutahaean terancam pidana 10 tahun penjara. "Ancamannya 10 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Siapa Gus Arya yang Trending Topic di Twitter Gegara Tantang 'Allah Dimana?'

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, Ferdinand sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x