Baca Juga: Gempa 5,4 SR Kembali Mengguncang Banten 17 Januari 2022, Guncangan Terasa Hingga Kabupaten Sukabumi
Pengunggahan foto yang berkaitan dengan identitas kependudukan sangat rentan terhadap tindak kriminal.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data," ujar Zudan Arif Fakrullah.
Zudan Arif Fakrullah juga menerangkan, dokumen yang berisikan identitas diri sangat mudah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"karena data kependudukan itu dapat dijual kembali dipasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol," pungkasnya.***