Ramai Foto Selfie KTP Diunggah ke NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

- 17 Januari 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea /Antara Foto

GALAMEDIA - Sejak Ghozali Everyday viral di media sosial berkat pendapatan miliarannya dari menjual foto selfie sebagai Non Fungible Token (NFT), warga pun tertarik  ikut-ikutan.

Mirisnya, tren NFT di Indonesia diwarnai unggahan foto selfie KTP elektronik.

Ada juga warga yang mengunggah KTP elektroniknya di NFT, demi penghasilan ala Ghozali.

Baca Juga: Wajib Tahu!!! 3 Masalah Kulit Ini Tidak Bisa Disembuhkan oleh Skincare

Menyikapi fenomena NFT KTP tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti soal bahaya mengunggah foto kartu identitas di internet.

Tak hanya itu, Kemendagri menjelaskan bahwa ada ancaman pidana karena aksi tersebut termasuk pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: 9 Phobia Seksual Terabsurd di Dunia! Apakah Kamu Mengidap Salah Satunya?

Dilansir Galamedia dari Kemendagri, penjualan data pribadi dapat memicu kejahatan penyalahgunaan identitas.

Ia menuturkan, foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itubisa memicu fraud/penipuan/kejahatan.

"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," kata Zudan.

Baca Juga: Terus Dorong Digital Skill Insan Telkom, ITDRI Berkolaborasi Bersama Microsoft Indonesia

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.

Pelaku dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," tuturnya.

Baca Juga: Puncak Omicron Februari-Maret, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Kritik Kebijakan Sekolah Tatap Muka 100%

Zudan juga turut menyayangkan tindakan pelaku. Tren bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

“Di awal era metaverse ini, semua kalangan harus bersatu-padu, berkolaborasi dan bersinergi untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publik,” kata Zudan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x