GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dikabarkan telah dieksekusi dan ditembak tepat dibagian jantung. Itu menurut unggahan sebuah artikel yang menghebohkan jagat media sosial.
Dalam unggahan artikel tersebut, Herry Wirawan diketahui telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung.
Unggahan foto berita itu juga memperlihatkan Herry Wirawan dibawa oleh petugas kejaksaan, ditambah dengan adanya para eksekutor hukuman mati berseragam hitam-hitam.
"Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung," demikian bunyi unggahan narasi tersebut.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, artikel yang mengklaim pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022 merupakan klaim yang menyesatkan.
Dikutip Galamedia dari TurnBackHoax, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022 kemarin.
Sejauh ini, Herry Wirawan baru dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022.
Vonisnya pun belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahkan tanggal 20 Januari 2022 ini Herry Wirawan akan menyampaikan nota pembelaannya.