SAH! Jokowi Teken PP tentang Pelapor Korupsi Bakal Dapat Reward Rp 200 Juta, Ali Syarief: Ngiri Sama UBED

- 17 Januari 2022, 14:41 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/ /

GALAMEDIA -  Baru-baru ini publik dihebohkan kabar pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dilaporkan atas dugaan pidana korupsi dan atau pencucian uang oleh dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.

Bersamaan dengan pelaporan tersebut, Ubedilah Badrun berpeluang mendapatkan reward sebesar Rp 200 juta usai melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Baca Juga: Kasus Positif Omicron Naik Terus, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 31 Januari 2022

Peluang ini muncul mengingat Presiden Jokowi sempat meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Isi  PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat atau pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Baca Juga: Sebut Myanmar-Malaysia Pindah IKN Sebelum Pandemi Saja Gagal, HNW: Indonesia? Di Saat Pandemi, Ngotot IKN Baru

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pelapor kasus korupsi dan suap berpeluang mendapatkan hadiah hingga Rp 200 juta dari pemerintah.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodomenandatangani PP tersebut pada 17 September 2018.

Kabar tersebut, lantas turut ditanggapi akademisi Cross Culture, Ali Syariefm melalui akun Twitter  @alisyarief.

Baca Juga: Pelapor Korupsi, Ubedillah Badrun Berpeluang Kantongi Reward Rp 200 Juta, RG: Siap-siap Ubed, Uang Itu Banyak!

Ia baru mengetahui bahwa ada PP yang mengatur soal pelapor kasus korupsi akan diberi hadiah Rp 200 juta.

"Baru Tahu kalau Kepada Pelapor Kasus Korupsi, Pemerintah akan memberi hadiah Rp 200Juta," katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @alisyarief pada Seninm, 17 Januari 2022.

"Ngiri sama UBED," ucapnya.

Seperti diketahui,  Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Baca Juga: Gus Arya 'Tantang Allah di Mana' Ternyata Ketua Umum Organisasi Ini, Bakal Susul Ferdinand Hutahaean?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku.

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," lanjutnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x